TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN PEMERINTAH DESA LEMAHBANG

  • Feb 24, 2020
  • lemahbang-kismantoro

lemahbang.desa.id-Sejak diterbitkanya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Pusat berkewajiban Mengucurkan Dana untuk Pemerintah Desa yang bersumber dari APBN yang berupa Dana Desa. Maka sejak itu pula Desa Menjadi Sorotan Banyak orang, Kepala desa dan Perangkat Desa Bagaikan Ikan di Dalam Akuarium yang semua orang memandang dan mengawasinya. Untuk itu upanya pemerintah Desa agar dapat melaksanakan amanat undang-undang nomor 6 Tahun 2014 adalah selalu berpodoman dan menggunakan Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 ini mengatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. Berikut adalah bukti keterbukaan Pemerintah Desa Lemahbang dalam Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :

  1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 [caption id="attachment_654" align="aligncenter" width="739"] Laporan Realisaasi Kegiatan dan Penggunaan Anggaran Tahun 2019[/caption]
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020
[caption id="attachment_653" align="aligncenter" width="739"] Rencana Kegiatan dan Penggunaan Anggaran Tahun 2019[/caption] Dengan dipasangnya Informasi Realisasi Anggaran 2019 dan Rencana Penggunaan Anggaran 2020 di tempat umum ini, diharapkan masyarakat akan lebih tahu dan paham penggunaan Anggaran tahun sebelumnya yang diterima oleh Pemerintah Desa Lemahbang dan Renana Program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lemahbang Tahun berkenaan. Sugito, S.Sos