"DATA AKURAT PERANGKAT DAPAT TIDUR DENGAN NIKMAT"

  • Feb 08, 2018
  • lemahbang-kismantoro
  • BERITA

Lemahbang (8/2/2018) - Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di Desa Lemahbang masih akan menerima Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) selama 2 bulan ( Januari dan Pebruari ) secara gatis. Namun Kemudian, mulai bulan maret dan selanjutnya akan berganti menjadi Program Bantuan Non Tunai (BPNT) jika pencetakan kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selesai pencetakan oleh Kementerian Sosial. Bapak WARMIN selaku Kasi Kessra Kecamatan Kismantoro menembahkan pada tahun 2018 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial tetap mengalokasikan Program Bantuan Sosial Pangan. Program Rastra akan bertransformasi menjadi BPNT di mana KPM akan menerima transfer uang sejumlah Rp.110.000,- per bulan yang harus dibelanjakan untuk 2 (dua) jenis barang yaitu beras dan telor. "Untuk bulan Januari - Februari 2018 BPNT belum dilaksanakan, sehingga program Bantuan Sosial pangan masih berupa beras dengan kuantum 10 kg per KPM tanpa biaya tebus atau tidak membayar," terangnya. Program BPNT tersebut, Jelas SAWITRI selaku pendamping PHK Desa Lemahbang, akan berlangsung apabila proses cetak kartu bagi KPM telah selesai dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. Dijelaskan bahwa saat ini Kartu BPNT berfungsi seperti ATM, dimana KPM dapat berbelanja di e-Warung  ( Bumdes yang telah ada ) yg merupakan agen Bank, di Rumah pangan kita. Untuk itu, lanjut dia dalam rangka ketepatan sasaran penerima manfaar Pada Hari ini Kamis 8 Pebruari 2018 Kepala Desa Lemahbang bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Perwakilan Keluarga Penerima Manfaat yang didampingi oleh Kasi Kessra Kecamatan Kismantoro dan Pendaping PKH Kecamatan Kismantoro melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima Rastra yang telah diterima oleh pemerintah desa. Kepala Desa Lemahbang SUGITO, Dalam sambutannya menyampaikan agar dalam Verval ini benar-benar dicermati mengingat banyak terjadi komplain dari masyarakat, banyak masyarakat yang sebenarnya secara ekonomi sudah mapan tapi masih juga mendapatkan rastra, hal seperti ini yang perlu menjadi perhatian dalam verval. Tugas dan fungsi Musdes untuk melaksanakan proses Verifikasi dan Validasi serta mengakomodasi perubahan karakteristik dan penambahan data rumah tangga sasaran penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Musdes dilakukan sekali dalam satu tahun. Data KPM adalah data berbasis terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ( TNP2K ). Daftar Penerima Manfaat yang selanjutnya disebut DPM-1 yang bersumber dari Basis Data dan TNP2K ditetapkan oleh Bupati untuk KPM yang berhak menerima bantuan program Rastra. Prinsip Musdes dilakukan dengan cara :

  • Transparan  ; Musdes dapat secara terbuka  dan mudah diakses oleh Masyarakat.
  • Partisipatif  ; seluruh peserta musdes terlibat secara aktif dalam proses Musdes.
  • Akuntabel   ; hasil musdes dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Penggantian KPM dilakukan apabila :
  1. Rumah tangga miskin tunggal yang sudah meninggal dunia.
  2. Pindah alamat / tempat tinggal.
  3. Dinilai  sudah tidak layak menerima rastra berdasar hasil musyawarah.
  4. Tidak mau menerima rastra.
  5. Tidak mau mengkonsumsi rastra,
  6. Menjual rastra yang diterima,
  7. Menyatakan mengundurkan diri dari penerima Rastra.