MUSYAWARAH DUSUN PENYUSUNAN RPJM DESA 2019-2025

  • Sep 24, 2018
  • lemahbang-kismantoro
  • BERITA

LEMAHBANG.DESA.ID_Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa ( RPJM Desa ) tahun 2019 – 2025, Pemerintah Desa Lemahbang Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri menggelar Musyawarah Dusun ( MUSDUS )  yang dilaksanakan selama 4 hari mulai hari Rabu, Jum’at, Sabtu dan Minggu yakni Tanggal 19, 21, 22 dan 23 September 2018 dilaksanakan ditempat berbeda yaitu di masing-masing Rumah Kepala Dusun. Penyusunan RPJM Desa Lemahbang dilaksanakan mengingat masa jabatan Kepala Desa saat ini akan berakhir pada awal Tahun 2019 yaitu tepatnya Tanggal 15 Januari 2019 dan RPJM periode tahun sebelumnya yaitu berlaku 2013 - 2018. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Jajaran Sekretariat Desa, KPMD, Kepala Dusun, Tim Penyusun RPJMDes, Ketua RT dan RW dan perwakilan masyarakat Dusun yaitu Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan Tokoh Pemuda dan juga tidak ketinggalan Mahasiswa dari Univet Sukoharjo yang kebetulan sedang melakukan KKN di Desa Lemahbang. Pelaksanaan Musdus di gelar pada malam hari yaitu jam 19.30 WIB sampai dengan selesai seperti yang diawali dari Dusun  Setren, Janggle, Sambeng dan terkhir Dusun Lemahbang, hal ini daikarenakan mengingat kesibukan warga yang tidak memungkinkan dilaksanakan pada Siang hari. Pelaksanaan Musdus Penyusunan RPJMDes ini bertujuan sebagai media Masyarakat Dusun untuk mengemukakan pendapat dan usulan baik itu rencana kegiatan yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya Pemerintah Desa akan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANG Desa ) untuk menetapkan  usulan-usulan tersebut  untuk di dimasukkan menjadi kumpulan usulan yang dimuat dalam RPJMDes sebagai pedoman Kepala Desa untuk membangun Desa 6 tahun kedepan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan penjabaran dari “Visi dan Misi” Kepala Desa dan program desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJMDes sebelumnya dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) yang pelaksanaannya setelah pelantikan kepala desa. (sugito)