LANCAR DAN SESUAI DENGAN PETUNJUK TEKNIS

  • Oct 29, 2018
  • lemahbang-kismantoro

Lemahbang.desa.id_29/102018_Merujuk Pada Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2018 tentang Peraturan Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa diawali dengan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD yang berasal dari unsur Perangkat Desa, Tokoh Masyrakat dan tokoh Pemuda dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa Nomor 22 Tahun 2018. Setelah dibentuk Panitia maka tugas dari panitia tersebut adalah melakukan penjaringan Calon Anggota BPD melalui Musdus kemudian dari hasil Musdus dutindaklanjuti dengan Musyawarah Perwakilan Wilayah sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2018. [caption id="attachment_422" align="alignleft" width="150"] Foto Calon-calon Anggota BPD Keterwakilan Wilayah[/caption] Musyawarah keterwakilan ini untuk menentukan atau memilih Calon Anggota Hasil Musdus untuk ditetapkan menjadi Anggota BPD sesuai dengan Keputusan Masyawarah Mufakat yang dilaksankan pada hari ini Senin 29 Oktober 2018 sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Bupati Wonogiri. Dari sejumlah 10 (sepuluh) calon Anggota BPD dari hasil Musdus nantinya pada Musyawarah keterwakilan wilayah ini hanya akan diambil 6 (enam) orang yang akan duduk di Kursi BPD, hal ini mengaju petunjuk penentuan Jumlah Anggota BPD sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2018. Yaitu untuk menentukan jumlah Anggota BPD disesuaikan dengan Jumlah Penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa yang tercantum dalam APB Desa. Merujuk pada peraturan tersebut maka Desa Lemahbang memiliki Jumlah Anggota BPD sejumlah 7 (tujuh) orang. Adapun hasil dari Musyawarah Keterwakilan Wilayah tersebut maka Dusun Janggle dan Setren dapat terwakili 2(dua) anggota BPD, sedangkan dari Dusun Lemahbang dan Dusun Sambeng hanya 1(satu) orang wakil Anggota BPD. [caption id="attachment_423" align="alignleft" width="150"] Musyawarah Keterwakilan Perempuan[/caption] Selain musyawarah Perwakilan Wilayah pada hari ini Senin, 29 Oktober 2018 di balai Desa Lemahbang tepatnya di Ruang TP-PKK juga dilaksanakan Musyawarah Keterwakilan Perempuan dengan tujuan untuk memilih 1 (satu) anggota BPD dari unsur Perempuan, dari sejumlah 6 calon perempuan hasil musdus hanya 1 (satu) orang yang akan ditetapkan menjadi Anggota BPD mewakili unsur perempuan. Dan untuk wakil perempuan Hasil Musyawarah Mufakat diperoleh oleh Dusun Sambeng. Setelah Tahapan ini tentunya dari Panitia Pengisian Keanggotaan BPD selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak penetapan Anggota BPD maka harus segera melaporkan Kepada Kepala Desa dan untuk diteruskan Kepada Bupati Wonogiri melalui Camat Kismantoro. Sugito [caption id="attachment_424" align="alignleft" width="150"] Antusiasme Masyarakat untuk Memilih Wakil mereka[/caption]